Selebriti . 03/05/2024, 20:38 WIB

5 Kali Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi: Rio Reifan Tak Akan Direhabilitasi

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

FIN.CO.ID - Artis Rio Reifan sudah 5 kali berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama, yaitu narkoba.

Pada penangkapan kali ini, polisi memastikan Rio Reifan tak akan menjalani rehabilitasi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pihaknya mengikuti instruksi Bareskrim Polri mengenai penanganan tersangka penyalahgunaan narkotika yang sudah berkali-kali ditangkap.

"Ya kita berpedoman kepada telegram Kabareskrim Polri bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap maka tidak ada proses rehabilitasi, kita akan lakukan proses hukum," kata Syahduddi, Jumat, 3 Mei 2024.

Adapun RR terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

BACA JUGA:

"Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana empat tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp800 juta dan maksimal Rp1 miliar," tutur Syahduddi.

RR ditangkap di kediamannya di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (26/4) malam sekira pukul 21.00 WIB.

"Kemudian dilakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di rumah tersebut. Petugas berhasil mengamankan tiga paket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat 1,17 gram," ujar Syahduddi.

Menurut dia, diamankan juga setengah butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dan dengan berat 0,36 gram dan 12 butir psikotropika merek Merci Atarax Aprazolam kategori golongan psikotropika.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com