Selebriti

Agnez Mo Dipolisikan Terkait Undang-Undang Hak Cipta

entertainment.fin.co.id - 20/06/2024, 05:31 WIB

Foto: Agnez Mo

fin.co.id-  Penyanyi Agnez Mo dipolisikan oleh Ari Bias didampingi Kuasa Hukumnya Minola Sebayang di Bareskrim Polri pada Rabu 19 Juni 2024.

Agnez dipolisikan terkait Undang-Undang Hak Cipta. Minola Sebayan menurutkan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada Agnez, namun tak kunjung direspon.

"Kita sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memberikan tanggapan juga. Dan oleh karena kami anggap tidak memiliki itikad baik, hari ini disela-sela kunjungan kami silaturahmi dengan Karobinops, kami juga menyempatkan diri untuk membuat laporan," ujar Minola Sebayang ditemui di Bareskrim Polri, Rabu 19 Juni 2024.

Agnez disebut telah melanggar UU hak cipta dengan membawakan lagu 'Bilang Saja' saat konser di 3 kota Surabaya, Bandung dan Jakarta

Baca Juga

"Ini merupakan tindak lanjut dari preskon pada beberapa waktu yang lalu, atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Agnez Mo yang melakukan konser dan membawakan lagu Ari Bias ya 'Bilang Saja' di 3 kota Surabaya, Bandung dan Jakarta," jelas Minola.

Minola Sebayang menilai Agnez Mo sudah memenuhi unsur-unsur pelanggaran seperti yang tertuang pada Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.

"Jadi unsur-unsur pelanggaran Pasal 9 Ayat 2 ayat 3 itu sudah terpenuhi langsung kita buat laporan sebagaimana diatur dalam pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta," ujar Sebayang.

"Jadi mudah-mudahan penegakan hukum kepada setiap orang atau siapapun yang dikategorikan sebagai pengguna yang menggunakan satu karya cipta secara komersial tanpa izin maka hukum akan menantinya," pungkasnya. (Dsw

Baca Juga

Afdal Namakule
Penulis