Selebriti . 05/07/2024, 15:08 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id- Polisi menangkap mantan manager artis Fujianti Utami Putri, yang bernama Batara Ageng terkait kasus dugaan penggelapan dana.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, Batara Ageng ditangkap sejak Sabtu 29 Juni 2024 lalu.
"Benar kita telah menahan Saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan sejak Sabtu, 29 Juni 2024" katanya, Jumat 5 Juli 2024.
Andri menjelaskan, Fujianti Utami Putri melaporkan Batara Ageng terkait kasus penggelapan uang sejak September 2023 lalu. Dia dipolisikan terkait dengan pasal Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP.
"Batara dilaporkan Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 yang lalu," kata Andri.
Batara diduga menggelapkan dana sebesar Rp1,3 miliar. Batara juga telah mengaku kepada pihak Kepolisian bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana tersebut.
"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp1.312.997.100 pembayaran dari 'brand' (merek) dan atau 'agency' (perusahaan bisnis) dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor (Batara)," katanya.
Uang tersebut, kata dia, tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada Fujianti Utami Putri. (*)
PT.Portal Indonesia Media