fin.co.id - Aktor Tanah Air Rezky Aditya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, untuk menjalani gelar perkara khusus terkait kasus dugaan penelantaran anak.
Berdasarkan informasi yang fin.co.id dapat, gelar perkara tersebut didasari adanya dugaan penelantaran anak yang dilaporkan oleh Wenny Ariani.
Didampingi secara langsung oleh istrinya, Citra Kirana, proses gelar perkara yang dijalani langsung oleh Rezky Aditya berlangsung selama 2 jam.
Kuasa hukum Rezky Aditya, Ana Sofa mengungkapkan, kliennya mengaku lega lantaran kasus ini perlahan menemui titik terang usai gelar perkara.
Baca Juga
- Usai Cerai dari Ferry Irawan, Venna Melinda Akan Buka Bisnis Skincare
- Uang Miliaran Rupiah Hasil Konser Diduga Digelapkan, Wika Salim Somasi Manajemen
"Kami sepakat tadi (untuk tes DNA). Kami tunggu itikad baiknya," kata Ana Sofa kepada wartawan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 7 November 2024
Pihak Rezky Aditya juga kedepannya menanti keputusan pelapor usai proses gelar perkara selesai, terkait kesiapannya untuk melakukan DNA.
"Dari kuasa hukum pelapor juga sudah kami sampaikan, di depan pimpinan gelar perkara juga sudah ditanya apakah bersedia DNA, dia (Wenny) katanya bersedia. Nah kami tunggu saja," jelasnya.
Diketahui Kasus ini berawal dari laporan Wenny Ariani pada 18 Agustus 2021 ke Polres Metro Jakarta Selatan, yang menyebutkan Rezky Aditya telah menelantarkan anaknya.
Kasus ini sebelumnya pernah sempat dihentikan penyidikannya (SP3), setelah Wenny kalah di Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus sengketa pengakuan anak.
Baca Juga
- Wika Salim Datang Ke Polda Metro Jaya, Uang Hasil Konser Diduga Digelapkan Manajemen
- Sukses di Depok, Ayu Ting Ting dan Ayah Ojak Buka Cabang Warung Makan Betawi di Bekasi
Kini Wenny Ariani meminta agar kasus ini dibuka kembali, dengan memasukkan hasil putusan MA yang menyatakan Kekey sebagai anak biologis Rezky.