fin.co.id - Usai menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan, Selebgram Lina Mukherjee akhirnya dinyatakan bebas bersyarat.
Diketahui Lina Mukherjee sebelumnya telah menjalani masa tahanan, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Palembang.
"Sekarang aku sudah bebas ini surat bebasnya, sudah bisa melihat dunia lagi sekarang," ungkap Lina Mukherjee saat dikutip, Kamis 21 November 2024.
Sebelum kembali ke Jakarta usai bebas, dirinya berencana untuk menikmati Kota Palembang sambil berkeliling mencicipi kuliner lokal.
Baca Juga
- Vadel Badjideh Resmi Jadi Tersangka Aborsi dan Persetubuhan
- Ruben Onsu Ungkap Kejujuran Tentang Kecantikan Desy Ratnasari
Rencananya ia akan langsung berangkat kembali ke Jakarta, karena sudah ada pekerjaan yang menunggu usai dinyatakan bebas dari tahanan.
"Ada yang ngajak kerja sama di sana buat endorse, baru setelah itu pulang ke Kalimantan buat lihat keluarga di sana," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Lina Mukherjee telah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang selama 2 tahun atas kasus penistaan agama.
Dirinya viral, usai membuat konten video makan kulit babi dengan mengucapkan kata “Bismillah” dan berujung dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.
Dari vonis yang diberikan, Lina telah menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan subsider 3 bulan, serta mendapatkan potongan remisi 2 bulan 15 hari.
Baca Juga
- Richard Lee Diam-Diam Laporkan Dokter Detektif ke Polres Jaksel
- Nabilah Ayu Mantan JKT48 Ungkap Peran Orang Tua Dalam Menjaga Keimanan
Selebgram itu kini dinyatakan bebas bersyarat, usai menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Palembang.