fin.co.id - Aktris Kimberly Ryder telah resmi bercerai dengan Edward Akbar pada 29 November 2024, usai Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengabulkan gugatan.
Tidak hanya gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Agama, Kimberly Ryder juga mendapatkan hak asuh anak dalam perceraiannya dengan Edward Akbar.
Meski mendapat hak asuh anak, Kimberly Ryder tidak melarang Edward Akbar untuk menemui kedua buah hati mereka dengan beberapa syarat.
Kimberly Ryder mengungkapkan, Edward Akbar hanya boleh bertemu dengan anaknya seorang diri di tempat dan waktu yang sudah disepakati.
Baca Juga
- Inara Rusli Jawab Kabar Kedekatannya dengan Hendra Zayn
- Suka Dengan Happy Asmara, Gilga Sahid Lihat Ciri Ciri Wanita Tersakiti
"Hanya boleh bertemu di tempat yang sudah disediakan. Dia datang sendiri, jadi nggak boleh dengan orang lain, dan selalu ada yang menemani dari sisi aku atau mungkin dari keluarga aku, tapi dia hanya boleh di tempat itu saja, tidak boleh bawa anak-anak jalan," ungkap Kimberly Ryder saat dikutip, Kamis 5 Desember 2024.
Menurutnya, ia tidak membatasi waktu pertemuan Edward Akbar dengan anak-anaknya, selama tidak menggangu aktivitas sekolah.
"Waktunya, sebenarnya seminggu sekali juga boleh, tapi kan kita harus melihat anak-anak nanti, sekolah dan lesnya gimana," jelasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Kimberly Ryder telah menggugat cerai Edward Akbar pada tanggal 12 Juli 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Keduanya telah resmi bercerai, namun Edward Akbar wajib memenuhi nafkah untuk kedua anaknya sebesar Rp6.000.000 setiap bulan.
Baca Juga
- Gilga Sahid Ungkap Sempat Tidak Yakin Bisa Menikahi Happy Asmara
- Reynold Poernomo Ulang Tahun, Anya Geraldine Pamerkan Panggilan Sayang
Kimberly menyatakan, dirinya telah menerima keputusan pengadilan agama tentang besaran nafkah yang harus dibayar oleh Edward Akbar.
Ia juga merasa bersyukur atas hasil yang diterimanya, serta berkomitmen untuk akan tetap bekerja demi memenuhi kebutuhan buah hatinya.