fin.co.id - Penyanyi Agnez Mo melalui Kuasa Hukumnya, Margareth Tacia Situmorang mengatakan akan membawa saksi ahli atas gugatan Ari Bias dalam hal pelanggaran Hak Karya Cipta. Rencananya, sidang lanjutan atas gugatan pelanggaran hak karya cipta Agnez Mo akan dilanjutkan pada Minggu 16 Desember 2024.
"Minggu depan ada saksi tambahan, kami juga akan menyampaikan saksi ahli," kata Margareth di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.
Seharusnya, kata Margareth, Majelis Hakim memintanya untuk menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta. Namun, hal tersebut bersifat tidak wajib sehingga tidak diharuskan untuk menghadirkan.
"Dari majelis sih mintanya ada saksi fakta dan saksi ahli tapi itu bila ada, kalau nggak ada gapapa," kata Margareth.
Baca Juga
- Mengenang Sahabat, Nyoman Paul Hadirkan Lagu Baru Berjudul Alunan Mimpi
- Kolaborasi dengan David Noah, Sara Wijayanto Rilis Lagu Berjudul Mimpi
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan Margareth Tacia Situmorang, Agnez Mo tetap menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Prinsipal santai aja dia taat Undang-Undang selama ini setiap kerja sama nggak pernah ada masalah, karena kita tau aturan, jadi dia tahu posisi, nggak mungkin juga dia melanggar aturan, karena baru kali ini aja kita ada masalah," terangnya.
Margareth Tacia Situmorang mengklaim selama ini setiap Agnez Mo tampil dalam konser selalu taat dengan Undang-Undang yang berlaku. Oleh karena itu, Agnez Mo berusaha untuk bersikap kooperatif untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Ari Bias.
"Ada, tahu, kan kita dapat panggilan makanya kita hadir, masalahnya apa, tapi ya harus kita ketahui, prinsipnya prinsipal atau Agnes Monica sendiri kooperatif," katanya.
"Dan beliau selalu melakukan pertunjukan mengikuti ketentuan Undang Undnag. Terkait gugatan ini silahkan saja namanya orang mau upaya hukum kan wajar," pungkasnya.
Baca Juga
- Konser Lintas Generasi Super Diva akan Digelar di Indonesia Arena Senayan Jakarta
- Tips dan Trik Nonton Konser yang Aman dan Nyaman
(Has)