Selebriti . 09/02/2025, 22:07 WIB

Vadel Badjideh Batal Diperiksa Gegara Sakit, Pengacara Nikita Usul Dijemput Paksa

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Vadel Badjideh seharusnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan di Polres Jakarta Selatan, Senin 10 Februari 2025.

Namun, melalui kuasa hukumnya, Razman Nasution mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan kesehatan yang kurang membaik.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid meminta wewenang pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan agar menjemput paksa Vadel Badjideh.

"Kalau misalnya kita berbicara secara hukum orang dipanggil tidak datang tanpa alasan yang jelas, apalagi alasan yang tidak masuk akal, tidak bisa dibenarkan secara hukum," ujar Fahmi Bachmid melalui konferensi pers via Zoom, Minggu 9 Februari 2025.

"Ya saya pikir penyidik punya kewenangan untuk menggunakan kewenangan yang diberikan undang-undang untuk memanggil dengan cara upaya paksa," tambahnya.

Fahmi Bachmid menilai Vadel Badjideh bisa saja terancam pasal menghalangi proses penyidikan apabila alasan sakit itu tidak bisa dibuktikan dengan benar.

"Manakala seseorang dipanggil tidak hadir, ada pasal lain yang bisa diterapkan yakni menghalang-halangi proses penyidikan dan itu bisa dikenakan sanksi tersendiri di dalam hukum  itu ada pasalnya di KUH Pidana," ujar Fahmi.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka masih menunggu dokumen medis yang membuktikan kondisi kesehatan Vadel.

Jika dalam pemeriksaan ulang Vadel kembali tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka kemungkinan besar tindakan tegas akan diambil. (Hasyim Ashari)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com