fin.co.id - Sidang perceraian antara Paula Verhoeven dan Baim Wong kembali digelar, di ruang sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Persidangan kali ini masuk dalam agenda pembuktian, yakni Paula Verhoeven yang tidak hadir diwakilkan oleh tim kuasa hukum, begitupun dengan Baim Wong.
Pihak Paula Verhoeven yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ainul Yaqin, menyerahkan KK surat dan bukti elektronik dalam persidangan pembukatian.
Total ebanyak 42 buah yang diberikan kepada hakim, dalam persidangan kali ini sebagai bentuk pembuktian dari pihak Paula Verhoeven.
"Hari ini kita menyampaikan ada sekitar 42 bukti, baik itu berupa surat dan bukti elektronik," kata Ainul Yaqin saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu 12 Februari 2025.
Meski begitu Ainul Yaqin enggan memberikan keterangan lebih lanjut apa isi barang bukti yang diserahkan oleh Paula Verhoeven, karena sidang berlangsung secara tertutup.
Baim Wong yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, justru mempertanyakan keaslian bukti yang dibawa oleh pihak tergugat Paula Verhoeven.
Baca Juga
"Tadi semua bukti tidak bisa ditunjukkan keasliannya atau bukti aslinya tidak ada, atau pembandingnya tidak ada ditunjukkan ke majelis hakim ya," ucapnya.
Selanjutnya persidangan akan kembali digelar pada Rabu depan, yang dimana pihak Paula Verhoeven diminta untuk menunjukkan keaslian dari 42 bukti yang telah diserahkan.
Nantinya kuasa hukum Paula Verhoeven akan membawa saksi fakta dan saksi ahli, untuk memberikan pembuktian terhadap bukti yang telah diserahkan.
Diketahui Paula Verhoeven dan Baim Wong telah menikah sejak 2018, sebelum akhirnya Baim Wong menggugat cerai Paula Verhoeven pada akhir 2024 lalu.
Kini proses persidangan perceraian keduanya masih bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, guna proses lebih lanjut dari kedua pihak.