fin.co.id - Menjelang perayaan tahunan Record Store Day, duo folk asal Surabaya, Silampukau, mempersembahkan karya terbarunya dalam format piringan hitam.
Dengan judul “Sepasang Kidung Cilaka”, Silampukau menghadirkan piringan hitam atau vinyl 7 inci, yang memuat lagu terbaru yakni “Dendang Sangsi” dan “Lantun Mustahil”.
Silampukau kembali menjalin kerja sama dengan Bojakrama Press, label independen yang sebelumnya juga merilis EP Sementara dalam format kaset pada Mei 2024.
"Rilisan kali Ini adalah persembahan khusus dari kami, untuk kawan-kawan pecinta rilisan fisik untuk merayakan hari raya kita semua, Record Store Day. Dicetak terbatas, hanya 300 keping," ungkap Ega, salah satu anggota Bojakrama Press.
"Rilisan ini adalah ikhtiar kami untuk terus mengupayakan arsip dalam format fisik. Sebuah sumbangsih kecil untuk sejarah panjang musik Indonesia di masa depan,” jelasnya.
Kolaborasi ini mengukuhkan komitmen Silampukau dan Bojakrama Press, dalam menjaga estetika fisik rilisan musik di tengah era digital.
Guna menambah daya tarik, Redi Murti, seniman visual yang dikenal lewat sampul album ikonik Dosa, Kota, dan Kenangan (2015) embali dipercaya menggarap desain sampul.
Baca Juga
“Kami membayangkan, bagi seorang pendengar lama karya kami atau bahkan bagi seorang pengamat musik partikelir yang sedang kumat isengnya, dua single ini yang kami rilis tiap tahun berturut-turut di masa pandemi, rasanya justru akan menjadi poin kunci untuk memahami evolusi musikal kami di album-album kami yang akan datang,” kata Kharis Junandharu, dari Silampukau.
Redi tetap konsisten dengan gaya ilustrasi bergaya cukil yang klasik dan kuat akan nuansa vintage, mengingatkan pada estetika sampul buku era 1960-an.
Maxi-single “Sepasang Kidung Cilaka” kini sudah tersedia untuk pre-order melalui situs resmi Bojakrama Press, yang bisa kamu beli untuk menambah koleksi piringan hitam.
Selain piringan hitam, pembeli juga mendapatkan suvenir eksklusif yang hanya tersedia selama masa prapesan, menjadikannya sebuah paket koleksi yang bernilai artistik.