fin.co.id - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, resmi menempuh jalur hukum menyikapi tuduhan perselingkuhan yang dilayangkan oleh selebgram Lisa Mariana.
Melalui kuasa hukumnya, Heribertus S. Hartojo, Ridwan Kamil menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merusak reputasinya secara pribadi maupun keluarga.
Jalur hukum ini diambil buntut dari laporan pihak Lisa pada bulan Maret yang telah melayangkan somasi kepada Ridwan Kamil.
"Klien kami menolak seluruh dari dalil-dalil dalam somasi tersebut karena tidak pernah klien kami memiliki hubungan hukum apapun sebagaimana yang diklaim oleh saudari LM," ujar dalam konferensi persnya di Jakarta Selatan, Jumat 18 April 2025.
Lebih lanjut, pihaknya mempersilakan LM dan tim kuasa hukumnya untuk menempuh langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Namun demikian, Ridwan Kamil juga mencadangkan haknya untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap telah menyebarkan fitnah.
"Klien kami mencadangkan haknya untuk melakukan upaya hukum terhadap siapapun yang telah melakukan fitnah, merusak reputasi, dan melakukan penekanan psikologis maupun sosial baik kepada klien kami maupun keluarga klien kami," ungkapnya.
Baca Juga
Dalam langkah serius tersebut, laporan resmi telah diajukan ke Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
"Kami bersama dengan Bapak Ridwan Kamil telah membuat laporan polisi dan pengaduan ke Mabes Polri," tegasnya.
Adapun laporan itu terkait dugaan melakukan tindak pidana seperti yang tertera dalam Pasal 51 ayat 1, juncto Pasal 35 dan atau Pasal 48 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 32 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2004 tentang Transaksi dan Elektronik (ITE)
"Seseorang yang secara melawan hukum secara sengaja menyebarkan tuduhan atau klaim secara sepihak tanpa bukti hukum ke publik dan adanya pencemaran nama baik diduga hal ini dilakukan oleh saudari LM," paparnya.
Ridwan Kamil berharap proses hukum ini menjadi bukti keseriusannya dalam menjaga integritas pribadi dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
"Laporan polisi atau pengaduan ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap integritas pribadi klien kami Bapak Ridwan Kamil serta upaya untuk memastikan semua proses berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum berlaku," tutupnya. (Hasyim Ashari)