Selebriti . 21/04/2025, 20:31 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Ridwan Kamil, telah melaporkan selebgram Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dicatat dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim dan diterbitkan pada 11 April 2025. Meski begitu, pihak Ridwan Kamil masih membuka pintu bagi Lisa untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik.
"Untuk saat ini Pak Ridwan Kamil memilih jalur hukum, namun tidak tertutup kemungkinan ada dialog terbuka," ujar Muslim Jaya Butarbutar pengacara Ridwan Kamil, dikutip Senin 21 April 2025.
"Kami kasih ruang kok kepada inisial LM, kami kasih ruang sepanjang yang bersangkutan beritikad baik," lanjut Muslim Jaya Butarbutar.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima surat somasi dari pihak Lisa Mariana yang berisi ajakan untuk mediasi.
"Kami pelajari dulu isinya, kita diskusikan. Tapi memang kami sudah terima," ujar Muslim.
Meski telah menempuh jalur hukum, Ridwan Kamil menunjukkan sikap terbuka menuju penyelesaian damai. Namun, hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai perkembangan mediasi antara kedua belah pihak.
Kasus ini bermula dari pernyataan Lisa Mariana yang mengklaim memiliki anak dari hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Tuduhan tersebut dibantah oleh Ridwan Kamil, yang kemudian melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman untuk memastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini.
“Jika unsur memenuhi pidana, selanjutnya akan ditentukan direktorat mana yang berwenang untuk menanganinya,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri.
PT.Portal Indonesia Media