Selebriti

Selesai Diperiksa sebagai Saksi Laporan Ridwan Kamil ke Lisa, Ayu Aulia Dicecar 30 Pertanyaan

entertainment.fin.co.id - 21/04/2025, 20:08 WIB

Selebgram Ayu Aulia didampingi kuasa hukumnya Herdiyan Saksono di Bareskrim Polri. Foto: Hasyim Ashari

fin.co.id - Selebgram Ayu Aulia telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saksi terkait laporan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) terhadap Lisa Mariana terkait dugaan kasus pencemaran nama baik. Dalam pemeriksaan itu, Ayu mengaku dicecar puluhan pertanyaan dari penyidik Bareskrim Polri.

"Tadi pertanyaannya ada 30 pertanyaan. Seputar apa yang sudah saya ungkapkan, pasti harus ada pertanggungjawaban. Dan saya kan sudah memberikan bukti semuanya," kata Ayu Aulia di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 21 April 2025.

Kuasa Hukum Ayu Aulia, Herdiyan Saksono mengatakan, kliennya diperiksa sebagai saksi bukan atas permintaan Ridwan Kamil. Tapi, kata dia, dari Bareskrim Polri.

"Ayu Auliya sebagai warga negara yang baik, dimintai keterangan oleh pihak Bareskrim untuk memenuhi dari penyelidikan awal. Sehingga perkara ini supaya terang beneran," kata Herdiyan.

Advertisement

Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas tuduhan pencemaran nama baik. Lisa Mariana mengklaim bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari anaknya. Namun, pihak Ridwan Kamil membantah tuduhan tersebut dan menempuh jalur hukum .

Lisa Mariana dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) juncto Pasal 32 Ayat (1), (2), serta Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27A dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jika terbukti bersalah, Lisa Mariana dapat menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dan kehadiran Ayu Aulia sebagai saksi yang diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait polemik yang terjadi.

(Hasyim Ashari)

Mihardi
Penulis
-->