fin.co.id - Kabar kurang sedap kembali datang dari industri hiburan Tanah Air. Aktor Fachri Albar kembali diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu (20/4/2025) atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut. “Iya, benar Fachri Albar,” ujarnya singkat, Selasa, 22 April 2025.
Ditangkap di Kediaman Kemang
Kepala Satresnarkoba Polres Metro Jakbar Kompol Vernal Armando Sambo mengungkapkan, Fachri ditangkap di rumahnya, kawasan Kemang, Jakarta Selatan. “Untuk jenis narkotika sedang kami dalami. Saat ini kami melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Vernal.
Kasus Kedua Sejak 2018
Ini bukan pertama kalinya bintang film Kala itu tersangkut kasus serupa. Pada 2018, Fachri dijatuhi vonis rehabilitasi tujuh bulan setelah kepemilikan sabu 0,8 gram, 13 tablet Dumolit, dan alat isap.
Proses Hukum Berjalan
Polisi belum membeberkan detail barang bukti dalam penangkapan terbaru. Ekspose kasus dijadwalkan dalam waktu dekat untuk memaparkan kronologi, hasil tes laboratorium, dan pasal yang akan disangkakan.
Publik kini menanti langkah hukum selanjutnya, sementara kasus ini kembali menyoroti urgensi rehabilitasi dan pengawasan ketat di kalangan figur publik. (Rafi Adhi)