fin.co.id – Grup musik legendaris Slank kembali menjadi sorotan usai menyampaikan pandangan mereka terkait polemik royalti dan hak cipta karya musik yang belakangan ramai dibahas publik.
Dalam pernyataannya, Slank mengungkap bahwa mereka pernah mendapat tawaran untuk bergabung dengan salah satu organisasi yang fokus terhadap isu Undang-Undang Hak Cipta.
Meski demikian, band asal Jakarta ini memilih untuk tidak memihak dan tetap berdiri tegak di tengah konflik yang belakangan sedang berlangsung.
"Kalau di kita, (royalti) memang belum jadi mata pencaharian utama kita. Masih harus mengandalkan off air juga sih," ungkap Kaka Slank saat dikutip, Senin 28 April 2025.
Pernyataan tersebut diamini oleh Bimbim, sang drummer, yang menyebut bahwa Slank masih harus mencari sumber pendapatan lain di luar royalti.
Menanggapi isu direct license atau lisensi langsung yang kini menjadi sorotan di industri musik tanah air, Bimbim menegaskan bahwa Slank tidak mengambil langkah tersebut.
"Dulu sebelum ada WAMI, Slank direct. Jadi TV mana nih (telepon), 'Mas Bimbim ini ada artis mau bawain lagu Slank, boleh nggak?', terus kita lihat dulu, ya, artisnya keren nggak, cewek cantik, oh, boleh," jelasnya.
Baca Juga
Meski begitu, Slank mengaku sempat menerima pembayaran royalti melalui metode direct license.
Namun, seiring kehadiran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), band tersebut memilih untuk menyerahkan sepenuhnya pengelolaan hak cipta kepada lembaga resmi tersebut demi efisiensi.
"Dulu sih kita nggak mikirin bayaran, mau dibayar berapa, ya, mereka terserah. Ya, yang penting izin," ucapnya.
Dalam perkembangan terakhir, Slank juga menegaskan sikap netral mereka atas konflik yang melibatkan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dan Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Sebuah organisasi yang kini sedang bersitegang, terkait pengelolaan hak cipta dan royalti musik di industri musik Indonesia.