Selebriti . 30/04/2025, 18:41 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Paula Verhoeven resmi melaporkan mantan suami, Baim Wong, ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mencakup empat bentuk kekerasan: fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi.
Laporan ini disampaikan pada Rabu 30 April 2025 di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Dugaan Kekerasan Selama Dua Tahun Terakhir
Menurut kuasa hukum Paula, Siti Aminah, kliennya mengalami berbagai bentuk kekerasan selama lebih dari dua tahun terakhir masa pernikahannya dengan Baim Wong.
Bukti yang diserahkan kepada Komnas Perempuan termasuk rekaman CCTV yang telah dianalisis oleh ahli digital forensik, menunjukkan dugaan kekerasan fisik yang dialami Paula .
"Komnas Perempuan yang diwakili ketiga komisioner menerima pengaduan kekerasan berbasis gender dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi yang dialami Ibu Paula sebagai istri," kata Siti Aminah kepada wartawan di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Rabu 30 April 2025.
"Keterangan ahli digital forensik yang menilai, rekaman CCTV memperlihatkan kekerasan fisik yang dialami oleh Ibu Paula," ucap Siti lagi.
Sementara kuasa hukum Paula, Alvon menambahkan kedatangan Paula ke Komnas Perempuan kali ini untuk memastikan agar kliennya itu terjamin mendapatkan haknya.
"Karena kami melihat banyak hal yang paling tidak, ada dugaan diskriminasi terhadap perempuan," kata Alvon.
PT.Portal Indonesia Media