Selebriti

Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mitzani Terkait Kasus Pengancaman dan Pemerasan

entertainment.fin.co.id - 02/05/2025, 19:10 WIB

Nikita Mirzani (Sumber IG)

fin.co.id - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, serta TPPU, atas nama NM (Nikita Mirzani) dan asistennya inisial IM. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penahanan diperpanjang selama 30 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tertuang dalam surat P-19," katanya kepada awak media, Jumat 2 Mei 2025.

Dituturkannya, setelah proses pelengkapan selesai, berkas perkara akan dikirimkan kembali ke JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Advertisement

"Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan semua aspek kasus terungkap secara tuntas," ujarnya. Sebelumnya Nikita Mirzani ditahan usai diperiksa lebih dari tujuh jam.

"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya setelah melakukan pemeriksaan terhadap media tersangka, yang pertama saudari NM, kedua saudara IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi, selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," paparnya.

Nikita ditahan beberapa hari ke depan oleh penyidik.

"Untuk 20 hari kedepan, keduanya akan dilakukan penahanan," ucapnya.

Sebelumnya Nikita Mirzani ditetapkan tersangka dugaan pengancaman dan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.

Advertisement

Diterangkannya penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menaikan status keduanya dari terlapor menjadi tersangka.

"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik DitSiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," terangnya.

Diungkapkannya, Nikita ditetapkan tersangka usai adanya laporan korban berinisial RGP. (Rafi Adhi)

Khanif Lutfi
Penulis
-->