Selebriti

Jonathan Frizzy Jalani Wajib Lapor ke Polresta Bandara Soetta

entertainment.fin.co.id - 08/05/2025, 20:04 WIB

Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk memutuskan untuk tidak hadir dari panggilan pemeriksaan kedua oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan peredaran vape yang mengandung obat keras jenis etomidate.

fin.co.id - Menyandang status sebagai tersangka, Jonathan Frizzy (JF) alias Ijonk menjalani kewajiban lapor diri kepada penyidik di Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kamis, 8 Mei 2025.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Jonathan Frizzy tiba di Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama tim penasihat hukumnya. Dia nampak mengenakan masker, hoodie, topi, dan kain sarung.

Tak ada satu kata pun yang keluar dari mulut Ijonk kepada awak media, ia langsung memasuki ruang penyidik Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

"Hari ini yang bersangkutan (Jonathan Frizzy) sudah hadir tadi sekitar jam 12.30 WIB di Polresta Bandara Soekarno-Hatta," ujar Kasi Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ipda Septian Wahyudi, Kamis.

Advertisement

Jonathan Frizzy menjalani pemeriksaan penyidik Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) selama kurang lebih 10 menit. 

Setelahnya, Jonathan meninggalkan Polresta Bandara Soekarno-Hatta tanpa pesan singkat.

Menurut Septian, kondisi kesehatan Jonathan belum sepenuhnya sepenuhnya pulih. Ijonk juga tidak di tahan atas pertimbangan dasar kemanusiaan.

"Kondisi terakhir yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit dan memang masih butuh dalam perawatan dokter," tutur Septian.

Sebagai informasi, aktor Jonathan Frizzy bersama BTR, EDS dan ER ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rokok elektrik (Vape) yang diduga mengandung zat obat keras etomidate oleh pihak kepolisian Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana. (Candra Pratama)

Advertisement

Khanif Lutfi
Penulis
-->