Selebriti . 15/05/2025, 14:45 WIB

Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys, Kapolri, Jaksa Agung, Terkait Dugaan Wanprestasi

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Artis kontroversial Nikita Mirzani berencana mengajukan gugatan balik terhadap dokter kecantikan sekaligus pengusaha kecantikan Reza Gladys atas dugaan wanprestasi. Gugatan ini sebagai respons atas laporan pidana yang diajukan Reza terkait dugaan pemerasan dan pencucian uang.

"Saya mendapatkan amanah dari Nikita Mirzani dan dia juga meminta saya segera, dalam 1-2 hari ini, segera memasukkan gugatan wanperstasi," kata Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid dalam konferensi pers via Zoom, Kamis, 15 Mei 2025.

Maka itu, kata dia, pihaknya bakal segera mendaftarkan gugatan itu. Dia mengatakan, kliennya juga turut menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin serta satu perusahaan dalam gugatan wanprestasi tersebut.

"Gugatan wanperstasi itu segera saya daftarkan dengan yang menjadi tergugat itu adalah RG yang kedua adalah AM, yang ketiga, mohon maaf ini bukan tergugat, tapi turut tergugat satu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, turut tergugat dua adalah Jaksa Agung Republik Indonesia, dan ada satu perusahaan juga menjadi turut tergugat tiga," tuturnya.

Dari gugatan wanprestasi itu, Fahmi Bachmid menduga adanya pelanggaran dalam perjanjian yang telah disepakati antara Nikita Mirzani dengan Reza Gladys. Menurut Fahmi, dugaan pemerasan Rp4 miliar yang dituduhkan terhadap Nikita Mirzani tersebut tidak benar, melainkan hanya kesepakatan yang sudah disetujui untuk mereview produk skincare pada November 2024 lalu.

"Saya uji adalah kesepakatan terkait dengan persoalan pemberian uang 4 miliar tersebut, yang merupakan bagian dari perjanjian yang telah disepakati pada November tahun 2024," tutur Fahmi.

"Anda baru tahu kan kalau itu adalah ada perjanjian,yang anda sendiri baru tahu saat ini bahwa itu adalah kesepakatan. Dan kalau kesepakatan itu dipersoalkan itu adalah namanya wanperstasi, kalau wanperstasi itu adalah persoalan keperdataan bukan pidana," pungkasnya.

(Hasyim Ashari)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com