fin.co.id - Musisi senior Marcell Siahaan kini tak hanya tampil di atas panggung, tapi juga mulai berperan langsung dalam urusan perlindungan hak musisi.
Dirinya resmi dilantik sebagai Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028, dalam acara pelantikan yang digelar Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (8/8).
Marcell bergabung sebagai salah satu komisioner dari kategori Pemilik Hak Terkait, bersama empat tokoh lainnya seperti William, Ahmad Ali Fahmi, Suyud Margono, dan Jusak Irwan Setiono.
"Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak," ungkap Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu.
Total sebanyak 10 nama komisioner LMKN periode 2025–2028 baru yang dipercaya mengawal lembaga strategis ini selama tiga tahun ke depan.
LMKN: Menjaga Royalti, Menjaga Hak Musisi
Baca Juga
Sebagai lembaga resmi yang ditunjuk negara, LMKN memiliki tugas penting, yakni menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan musik dan lagu secara komersial di Indonesia.
Mulai dari lagu yang diputar di restoran, kafe, hotel, sampai media penyiaran, semua wajib bayar royalti.
Masuknya Marcell ke jajaran komisioner dinilai jadi angin segar, diharapkan dengan latar belakangnya sebagai musisi, ia mampu menjembatani kebutuhan pelaku industri dengan sistem regulasi.
Tantangan & Harapan untuk LMKN ke Depan
Bukan tugas ringan, jajaran komisioner LMKN periode 2025–2028 ke depannya diharapkan mampu untuk :
- Menyusun pedoman tarif royalti yang jelas dan adil.
- Meningkatkan kualitas dan akurasi basis data musik nasional.
- Mempercepat distribusi royalti kepada para pemilik hak.
- Meningkatkan efektivitas penarikan royalti dari pengguna komersial.
Kehadiran musisi senior Marcell Siahaan dan jajaran yang telah di lantik, semua diharapkan berjalan dengan kolaborasi yang lebih kuat antara regulator dan para pelaku seni.