Fakta Mengejutkan! Ammar Zoni Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Balik Rutan Salemba Sejak Awal 2025

entertainment.fin.co.id - 10/10/2025, 19:35 WIB

Fakta Mengejutkan! Ammar Zoni Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Balik Rutan Salemba Sejak Awal 2025

Ammar Zoni (Disway/Hasyim)

fin.co.id - Nama Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik. Setelah tiga kali tersandung kasus narkoba, kini aktor sinetron itu diduga menjadi dalang peredaran narkotika dari balik jeruji besi. Fakta terbaru menunjukkan bahwa aktivitas ilegal ini sudah berjalan sejak 3 Januari 2025 di Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau yang lebih dikenal sebagai Rutan Salemba.

Terbongkar Lewat Sidak Rutin Petugas

Kasus ini pertama kali terungkap saat petugas Rutan Salemba melakukan sidak rutin di awal tahun. Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, mengungkapkan bahwa operasi penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan. Dalam sidak itu, petugas mencurigai aktivitas beberapa narapidana, termasuk Ammar Zoni.

Kecurigaan tersebut terbukti benar setelah ditemukan barang mencurigakan yang diduga narkotika di kamar hunian mereka. “Pada tanggal 3 Januari, petugas kami menemukan narkoba dari warga binaan berinisial AS. Dari situ kemudian dilakukan pemeriksaan dan diketahui ada keterlibatan saudara AZ (Ammar Zoni),” ujar Wahyu saat konferensi pers pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Advertisement

Temuan itu menjadi titik awal penyelidikan lebih lanjut yang akhirnya mengungkap jaringan peredaran narkoba di dalam rutan.

Ammar Zoni Diduga Jadi Pengendali

Plt. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, mengonfirmasi bahwa Ammar Zoni bukan hanya pengguna, melainkan juga pengendali peredaran narkoba di Rutan Salemba. Ia diduga menerima pasokan sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan, lalu menyalurkannya ke lima narapidana lain untuk diedarkan.

Yang membuat kasus ini semakin serius, para tersangka disebut menggunakan aplikasi komunikasi khusus bernama Zangi — sebuah platform yang dikenal aman dan sulit dilacak oleh aparat. Melalui aplikasi itu, Ammar Zoni dan jaringan di luar rutan diduga bertransaksi secara rahasia.

“Dari hasil penyidikan, tersangka lain mendapatkan sabu dan tembakau sintetis dari AZ. Barang tersebut dikirim oleh seseorang di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” ungkap Agung.

Masuk Tahap Dua, Ammar Zoni Terancam Hukuman Berat

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memastikan kasus ini sudah masuk Tahap Dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak 8 Oktober 2025. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Ammar Zoni bersama lima tersangka lain akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2). Jika terbukti bersalah, aktor tersebut bisa dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara, bahkan dalam kondisi tertentu bisa mengarah ke hukuman mati.

Sementara itu, pihak Rutan Salemba telah menjatuhkan sanksi disiplin berupa isolasi selama 40 hari terhadap Ammar Zoni. Langkah ini diambil untuk mencegah interaksi lebih lanjut dengan napi lain selama proses hukum berjalan.

Advertisement

Sidang Perdana Segera Digelar

Kejaksaan menyebut sidang perdana Ammar Zoni dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Publik kini menunggu jalannya proses hukum dan bagaimana aktor yang dulu dikenal lewat sinetron populer itu menghadapi tuduhan berat tersebut.

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID

-->