Selebriti

Nikita Mirzani Tegas di Persidangan, Bantah Semua Tuduhan Jaksa

entertainment.fin.co.id - 25/10/2025, 15:41 WIB

Nikita Mirzani (Dokumen Istimewa)

fin.co.id - Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Nikita secara tegas membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya menyuruh sang asisten, Mail, meminta uang sebesar Rp5 miliar dari Reza Gladys, pemilik merek kecantikan Glafidsya.

Advertisement

Adaptif ads banner / 728x90

"Kesimpulan jaksa yang mengatakan saya yang menyuruh Ismail Marzuki untuk berkomunikasi dan meminta uang sebanyak Rp5 miliar kepada Reza merupakan kesimpulan yang bohong," ungkap Nikita Mirzani dalam duplik yang dibacakan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Bukan cuma itu, Nikita juga membantah pernyataan jaksa yang menuduh dirinya menginstruksikan Mail untuk mengirim nota pembelian produk Salmon DNA, yang tanggalnya diburamkan melalui fitur pesan sekali lihat di WhatsApp kepada Reza.

"Bahwa uraian jaksa penuntut umum seperti yang ada dalam repliknya tersebut merupakan cerita fiktif, karangan belaka, manipulasi, dan fakta yang penuh dengan kebohongan," jelasnya.

"Ismail mengakui di persidangan ini tidak pernah mendapatkan perintah apa pun dari saya, apalagi untuk meneruskan pesan WhatsApp kepada Reza Gladys. Semua narasi-narasi kalimat percakapan Ismail Marzuki yang dikirimkan ke Reza Gladys dilakukan atas dasar inisiatifnya sendiri," sambungnya.

Advertisement

Adaptif ads banner / 728x90

Menanggapi replik jaksa yang menuding ada kerja sama antara dirinya dan Mail untuk mengancam Reza Gladys, Nikita kembali menolak keras tudingan tersebut.

"Kesimpulan jaksa yang mengatakan saya bersama-sama dengan Ismail mengirimkan tiga gambar Salmon DNA atau Glowing Booster Cell kepada Reza Gladys dijadikan sebagai alat untuk mengancam merupakan kesimpulan yang bohong," ucapnya.

"Faktanya, di dalam chat aplikasi WhatsApp antara Ismail Marzuki dan Reza Gladys, tidak terdapat adanya jejak riwayat pengiriman gambar nota pembelian e-commerce Salmon DNA yang ada jarum suntiknya. Sehingga, replik jaksa haruslah ditolak," tuturnya.

Perlu diketahui sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 11 tahun penjara untuk Nikita Mirzani.

Advertisement

Adaptif ads banner / 728x90

Dalam tuntutannya, JPU menilai Nikita terbukti melakukan pemerasan dan pencucian uang bersama asistennya, Ismail Marzuki, terhadap Reza Gladys.

Sidang kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dua sosok ternama di dunia hiburan dan bisnis kecantikan. 

Dalam proses sidang berikutnya, akan dijadwalkan untuk pembacaan duplik dari pihak Nikita Mirzani.

Tuahta Aldo
Penulis
-->