Selebriti

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Sebut Terbukti Langgar UU ITE

entertainment.fin.co.id - 28/10/2025, 14:40 WIB

Artis sekaligus model, Nikita Mirzani (Dokumen Istimewa)

fin.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menyatakan bahwa Nikita Mirzani bersalah, dalam kasus penyebaran informasi elektronik, yang berisi ancaman dan pemerasan.

Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada artis sekaligus model, Nikita Mirzani.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah 1 Miliar Rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Kairul Soleh selaku Hakim Ketua saat membacakan vonis di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis terhadap Nikita Mirzani ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara.

Advertisement

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum itu, hakim juga membebaskan Nikita dari dakwaan kedua, yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Hakim menilai bukti yang diajukan jaksa tidak cukup kuat untuk menjerat ibu tiga anak tersebut dalam kasus TPPU. Pertimbangan Hakim

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan, adalah sikap Nikita Mirzani selama proses hukum berlangsung.

"Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum," jelasnya.

Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan keadaan pribadi Nikita. Ia disebut sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki tanggungan anak-anak yang masih membutuhkan perhatian.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ucapnya.

Hakim memutuskan bahwa barang bukti perkara dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam kasus lain yang menjerat asisten Nikita, Ismail Marzuki.

Sementara itu, Nikita yang kini telah ditahan akan menjalani sisa masa hukuman setelah dikurangi waktu penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani.

Advertisement
Tuahta Aldo
Penulis
-->