fin.co.id - Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkapkan rencananya, untuk mendaftarkan musik dangdut sebagai warisan budaya takbenda UNESCO.
Langkah ini disebut sebagai bentuk apresiasi terhadap kekayaan budaya Indonesia yang telah melekat di hati masyarakat dari generasi ke generasi.
"Mudah-mudahan ke depan kita bisa daftarkan ini. Sebagai warisan budaya takbenda ke UNESCO," ungkap Fadli Zon.
"Mudah-mudahan kita bisa menciptakan dangdut wave atau gelombang dangdut. Ke depan, jangan hanya musik Korea saja yang kita nikmati, namun dunia juga harus menikmati dangdut kita," sambungnya.
UNESCO merupakan organisasi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang bergerak di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Pihaknya menjadi lembaga yang berwenang, dalam mengakui status warisan budaya dunia.
"Gelombang dangdut ini harus berkontribusi bagi peradaban dunia, karena sebagaimana amanah Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya," jelasnya.
Menurut Fadli, upaya pemerintah mempromosikan dangdut di level internasional merupakan amanat konstitusi untuk memajukan kebudayaan nasional.
Jadi budaya kita, termasuk dangdut. Harus berkontribusi bagi dunia," ucapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Fadli menghadiri konser “Pandangan Pertama: Tribute to A. Rafiq”, yang digelar untuk mengenang perjalanan musikal sang legenda dangdut Indonesia, A. Rafiq.
Dalam konser itu, penonton diajak bernostalgia ke masa keemasan musik dangdut, lewat penampilan lagu-lagu hits andalan.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dangdut tidak hanya berjaya di dalam negeri, tetapi juga diakui secara global sebagai warisan budaya Indonesia.