fin.co.id - Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, akhirnya menjatuhkan putusan terkait gugatan cerai antara artis Chikita Meidy dan mantan suaminya, Indra Adhitya Rachim.
Dalam putusan itu, majelis hakim menetapkan bahwa Indra wajib memberikan nafkah untuk putra mereka, Javier Raesha Adhitya bin Indra Adhitya Rachim, sebesar Rp2,5 juta setiap bulan hingga sang anak berusia 21 tahun.
Kabar ini pertama kali diketahui publik melalui unggahan Chikita Meidy di akun media sosial pribadinya.
"Menghukum tergugat Indra Adhitya Rachim untuk memberikan kepada penggugat, nafkah satu orang anak pada dictum angka 3 tersebut, sejumlah Rp 2.500.000 setiap bulannya,” bunyi salinan putusan resmi bernomor 3635/Pdt.G/2025/PA.Tgrs, dikutip dari akun Instagram @chikitameidy.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa besaran nafkah tersebut akan naik 10% setiap tahun, di luar tanggungan biaya pendidikan dan kesehatan anak.
Dengan begitu, kebutuhan dasar Javier tetap terjamin seiring bertambahnya usia.
“Dengan kenaikan 10% setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa/mandiri (berumur 21 tahun)," jelasnya.
Tak hanya soal nafkah, pengadilan juga memutuskan bahwa hak asuh anak jatuh ke tangan Chikita Meidy.
Namun, sang ayah tetap memiliki hak untuk bertemu dan berinteraksi dengan putranya sesuai kesepakatan bersama.
Diketahui, dalam proses perceraiannya, Chikita Meidy memang fokus memperjuangkan dua hal utama, yakni hak asuh anak dan kewajiban nafkah dari mantan suaminya.
Kini, keduanya telah resmi berpisah secara hukum dengan pembagian tanggung jawab yang sudah ditetapkan pengadilan.