fin.co.id - Bikin Patah Hati Nasional jilid kesekian! Setelah kabar gugatan cerai Raisa Andriana dan Hamish Daud menggemparkan publik, kini proses hukumnya pun tak kalah menyita perhatian. Sidang perdana perceraian pasangan selebriti hits ini yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) pada hari Senin, 3 November 2025, terpaksa harus ditunda mendadak!
Apa alasannya? Ternyata, penundaan ini dipicu oleh ketidakhadiran Hamish Daud sebagai pihak tergugat. Padahal, sidang pertama ini seharusnya menjadi tahap krusial, yaitu mediasi yang wajib dihadiri kedua belah pihak. Alhasil, majelis hakim tidak bisa melanjutkan proses tersebut.
Ketidakhadiran Hamish Daud tanpa perwakilan ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan di benak penggemar. Meskipun Raisa menggugat Hamish secara e-court pada 22 Oktober 2025, komitmen untuk menyelesaikan perpisahan ini secara baik-baik kini dipertanyakan dengan absennya pihak Tergugat.
Hamish Daud Absen Total, Mediasi Batal Dilaksanakan
Sidang perdana perceraian Raisa dan Hamish Daud seharusnya beragendakan pemanggilan para pihak dan proses mediasi. Raisa, sebagai pihak penggugat, sudah menunjukkan keseriusannya dengan memberikan kuasa penuh kepada tim pengacaranya yang diwakili oleh Puguh Putra Lubis, meskipun Raisa sendiri memilih absen.
Namun, drama muncul karena ketiadaan Hamish Daud. Puguh Putra Lubis, kuasa hukum Raisa, mengonfirmasi kepada awak media bahwa pihak Tergugat tidak hadir maupun diwakili oleh kuasa hukum.
"Sidang pertama sudah digelar, kami hadir mewakili klien sebagai penggugat. Dari pihak tergugat [Hamish Daud] tidak hadir, sehingga acara selanjutnya ditunda untuk pemanggilan ulang terhadap tergugat," ujar Puguh kepada awak media di PA Jaksel, Senin, 3 Oktober 2025.
Kehadiran kedua belah pihak di tahap mediasi menjadi kunci penting agar proses perceraian dapat berjalan sesuai prosedur. Tanpa Hamish, langkah hukum tidak bisa dilanjutkan, membuat jadwal sidang harus diulang.
Sidang Lanjutan Dijadwalkan Ulang: Catat Tanggalnya!
Menyikapi absennya pihak tergugat, majelis hakim PA Jaksel langsung bertindak. Mereka memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan, memberikan kesempatan kedua bagi Hamish Daud untuk hadir.
Sidang lanjutan akan kembali digelar dua minggu dari sidang pertama. Ini detail jadwal yang harus kamu catat:
Sidang Lanjutan Dijadwalkan pada:
- Tanggal: 17 November 2025
- Agenda: Pemanggilan ulang pihak-pihak untuk proses Mediasi.
Humas PA Jaksel secara tegas mengimbau Raisa sebagai pihak penggugat untuk hadir secara langsung pada sidang berikutnya. Kehadiran Raisa dianggap sebagai bukti keseriusan gugatannya di mata hukum. Tentu, harapan terbesar ada pada kehadiran Hamish Daud di tanggal 17 November 2025 agar proses mediasi bisa dilakukan.