fin.co.id — Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat aktor Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi ditunda. Agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang seharusnya digelar hari ini, Kamis 6 November 2025, kini dijadwalkan ulang pada Kamis, 13 November 2025.
Penundaan Sidang dan Keputusan Majelis Hakim
Majelis Hakim memutuskan penundaan setelah mempertimbangkan kesiapan para terdakwa, termasuk Ammar Zoni dan lima terdakwa lain yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim menegaskan, “Saya kasih waktu satu minggu ya untuk para terdakwa. Satu minggu itu siap nggak siap, kesepakatan kita semua lanjut.”
Ammar Zoni meminta hadir secara langsung dalam persidangan dan memohon pemindahan ke Lapas Cipinang atau Lapas Salemba agar bisa berinteraksi langsung dengan tim kuasa hukumnya. Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tidak membatasi akses Ammar dan terdakwa lain dengan kuasa hukumnya.
“Saya berharap dapat diberikan kemudahan, kemudahan untuk offline,” ujar Ammar, menekankan keterbatasannya dalam menyusun eksepsi secara daring karena akses komunikasi dan alat tulis yang terbatas.
Keberatan terhadap Dakwaan Jaksa
Sidang dengan nomor perkara 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst ini mengagendakan pembacaan eksepsi, yaitu hak terdakwa untuk menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan yang diajukan JPU. Ammar Zoni pada sidang perdana daring 23 Oktober 2025 didakwa dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan JPU menyebut Ammar berperan sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba, menerima sabu dari seseorang bernama Andre (buron) dan mendistribusikannya ke narapidana lain.
Baca Juga
Kendala Komunikasi Daring dari Lapas Nusakambangan
Ammar Zoni kini menjalani masa penahanan di Lapas Nusakambangan sejak 16 Oktober 2025. Persidangan daring dinilai menghambat komunikasi yang efektif antara Ammar dan kuasa hukumnya, Jon Mathias. Ammar menyatakan ingin hadir luring agar bisa menjelaskan perannya secara langsung dan meluruskan informasi keliru yang beredar di publik.
“Saya mohon sekali lagi untuk bisa di-offline-kan eksepsinya, Majelis,” tegas Ammar, menekankan pentingnya interaksi tatap muka agar proses hukum berjalan adil dan transparan.
Persiapan Eksepsi dan Strategi Hukum
Dengan adanya penundaan ini, Ammar Zoni dan tim kuasa hukumnya mendapatkan waktu satu minggu untuk menyusun eksepsi secara matang. Hal ini menjadi momentum penting bagi terdakwa untuk mempersiapkan argumen hukum yang kuat dalam menghadapi dakwaan JPU. Majelis Hakim memastikan bahwa seluruh proses persidangan tetap berjalan sesuai prosedur hukum, meski dilakukan dengan penjadwalan ulang.
Penundaan sidang ini menegaskan bahwa perlunya komunikasi efektif antara terdakwa dan penasihat hukum, terutama dalam kasus narkotika yang kompleks dan melibatkan banyak terdakwa. Ammar Zoni berharap dengan sidang luring, publik dapat memperoleh informasi yang lebih akurat mengenai dugaan peredaran narkoba yang menjeratnya. - Hasyim Ashari/Disway -