Raisa Muncul di Sidang Perceraian saat Berduka, Hamish Daud Kembali Mangkir

entertainment.fin.co.id - 01/12/2025, 18:21 WIB

Raisa Muncul di Sidang Perceraian  saat Berduka, Hamish Daud Kembali Mangkir

Musisi Raisa Andriana (Dokumen Istimewa)

fin.co.id - Sidang perceraian antara penyanyi Raisa dan aktor Hamish Daud kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Ada kejutan di ruang sidang, Raisa yang berstatus sebagai penggugat tiba-tiba hadir, meski ia masih dalam masa berkabung atas kepergian sang ibunda.

Di sisi lain, Hamish Daud kembali tidak memenuhi panggilan sidang.

Kuasa hukum Raisa Andriana, Putra Lubis menyampaikan, bahwa kehadiran kliennya dalam persidangan sama sekali tidak terprediksi. 

Advertisement

Ia mengaku langsung melapor kepada Majelis Hakim, sehingga jalannya persidangan akhirnya dipercepat.

"Memang hari ini dengan kondisi masih berkabung, saya juga tidak menyangka ternyata yang bersangkutan bersedia hadir," ungkap Putra Lubis.

Absennya Hamish sebagai tergugat membuka kemungkinan majelis menjatuhkan putusan verstek. 

"Kalau nanti pada saatnya putusan yang bersangkutan juga tidak hadir, ya berarti itu menjadi verstek. Tapi ini kembali ke Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa dan mengadili. Saya tidak mau mendahului atau tidak mau berkomentar yang di luar ranahnya saya," jelasnya.

Meski demikian, pihak Raisa tetap menyerahkan sepenuhnya pertimbangan tersebut kepada hakim yang memimpin perkara.

Dengan hadirnya Raisa kali ini, persidangan berlanjut ke tahap pembuktian. Kuasa hukum membawa sejumlah bukti tertulis dan menghadirkan dua saksi, yang dinilai dapat memperkuat gugatan kliennya.

"Saksinya tadi ada kakaknya, namanya Aldi ya. Sama keluarganya, pengasuh ya, namanya Linda," ucapnya.

Bukti yang diajukan bukan untuk menjelaskan alasan perceraian, tetapi berupa dokumen legalitas pernikahan serta data terkait anak hasil pernikahan pasangan tersebut.

Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 15 Desember 2025. Pada agenda berikutnya, diberikan kesempatan menambah bukti tambahan yang dinilai relevan untuk persidangan.

Advertisement
Tuahta Aldo
Tuahta Aldo
Penulis

Penulis FIN.CO.ID

-->