fin.co.id - Hubungan rumah tangga Adly Fairuz dan Angbeen Rishi yang sudah berjalan selama 5 tahun, kini akhirnya resmi berakhir.
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Angbeen dalam sidang yang digelar pada Kamis 11 Desember 2025.
"Tadi sudah diputus (cerai), putusannya dikabulkan. Hak asuh anak disepakati oleh kedua belah pihak diberikan kepada penggugat," ungkap Humas PA Jaksel Abid ditemui di kantornya.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menetapkan hak asuh anak berada di tangan Angbeen Rishi.
Sementara itu, tidak ada sengketa terkait pembagian harta bersama. Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyebut, kedua pihak tidak mempermasalahkan harta gono-gini.
"Tidak ada (kesepakatan harta gono-gini), hanya anak saja," jelasnya.
Diketahui keduanya menikah pada 28 Maret 2020 dalam sebuah prosesi tertutup yang hanya dihadiri keluarga inti, menyesuaikan kondisi pandemi COVID-19 saat itu.
Dari pernikahan tersebut, pasangan ini dikaruniai seorang putra bernama Ardashir Behrouz Al Barraq yang lahir pada 1 Januari 2021.
Angbeen Rishi secara resmi mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada tanggal 23 Oktober 2025 lalu.
Selama proses persidangan berlangsung, Adly Fairuz tercatat tidak pernah menghadiri sidang hingga putusan cerai dijatuhkan.