fin.co.id - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret selebgram Azizah Salsha memasuki babak baru, dengan ditetapkannya 2 YouTuber ternama.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan dua YouTuber, Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo, sebagai tersangka.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso mengatakan, keduanya sudah menyandang status tersangka.
"Sudah (ditetapkan tersangka) di minggu ini,” kata Rizki Agung Prakoso di Jakarta.
Awal Mula Kasus Dugaan Fitnah
Kasus ini bermula ketika Azizah Salsha, yang merupakan putri politikus Andre Rosiade, melaporkan 2 konten kreator tersebut ke Bareskrim Polri.
Laporan ke pihak kepolisian ini diajukan, karena keduanya diduga menyebarkan fitnah melalui konten digital yang membahas kehidupan pribadi Azizah.
Dalam laporan tersebut, pihak Azizah menyertakan bukti berupa dua akun media sosial yang diduga menjadi sumber penyebaran informasi yang tidak benar.
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut, sehingga keduanya kini ditetapkan tersangka.
Dijerat UU ITE dan KUHP
Dalam kasus youtuber ini, kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal terkait pencemaran nama baik dan fitnah di ruang digital.
Mereka disangkakan melanggar pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua, atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Kasus ini langsung menjadi sorotan publik, karena melibatkan 2 figur YouTuber yang belakangan tengah menjadi pembicaraan di media sosial.