Selebriti . 06/03/2026, 19:08 WIB

Polda Metro Jaya Resmi Menahan Dr Richard Lee Usai Pemeriksaan

Penulis : Tuahta Aldo  |  Editor : Tuahta Aldo

fin.co.id - Polisi dari Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas, dengan melakukan penahanan dr Richard Lee pada Jumat 6 Februari 2026.

Penahanan dilakukan setelah menjalani pemeriksaan, dalam kasus dugaan pelanggaran hukum perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

Informasi yang fin.co.id, penahanan ini dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.50 WIB, setelah proses pemeriksaan berakhir.

Kabid Humas Kombes Budi Hermanto mengatakan, penyidik telah memeriksa Richard Lee selama empat jam sejak pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. 

"Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya," ungkap Budi Hermanto.

Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan 29 pertanyaan yang harus dijawab oleh tersangka sebagai bagian dari proses hukum. 

Sebelum penahanan, Richard Lee juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis kepolisian, termasuk pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh.

"Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa," ucapnya.

"Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," sambungnya.

Dr Richard Lee dinyatakan sehat dan mampu mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya, serta barang pribadi kemudian diserahkan kepada kuasa hukumnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id