Gosip . 22/07/2026, 08:58 WIB
Penulis : Admin | Editor : Admin
Fin.co.id,Hiburan - Seperti yang diketahui publik bahwa, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yaitu Nanik S Deyang, telah menurunkan pejabat diri dari jabatannya tersebut karena alasan kesehatan.
"Insyallah pengganti saya adalah 'adik saya' di mana saya bisa menjewer jika misalnya terjadi hal-hal yg menyimpang," kata Nanik dalam akun Facebook miliknya, Rabu (22/7/2026) seperti dikutip Redaksi.
Ia menyebut calon bos baru BGN yang akan menggantikannya merupakan 'adiknya', tanpa mengungkap identitasnya dari sosok tersebut.
Ia mengaku telah meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto untuk berobat ke luar negeri demi mendapatkan second opinion terkait kondisi jantungnya.
“Saya sampaikan ke presiden juga dengan beribu maaf sepertinya saya harus mundur sebagai kepala BGN, demi kesehatan saya,” ujarnya.
Menurut Nanik, Sang Kepala Negara menyetujui permintaan tersebut. Meski begitu, ia tetap diminta ikut mengawasi Badan Gizi Nasional. Ia mengatakan, Prabowo akan membentuk dewan pengawas BGN dan meminta untuk menjadi ketua dewan tersebut.
Yang menjadi pertanyaan publik, bolehkah pengganti Kepala BGN itu dari keluarga sendiri?
Secara aturan, penggantian Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) atau pejabat pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak diperkenankan dari keluarga sendiri karena terbentur aturan larangan nepotisme, rangkap jabatan, dan pengelolaan konflik kepentingan.
Berikut adalah beberapa ketentuan yang dilarang untuk melakukan praktik tersebut:
Aturan Anti-Nepotisme dan Konflik Kepentingan: Sebagai lembaga pemerintah, BGN wajib mematuhi pakta integritas yang melarang keras penunjukan pejabat yang memiliki hubungan keluarga atau konflik kepentingan. Hal ini juga diatur dalam tata kelola kemitraan antara BGN dan yayasan pengelola SPPG.
Kedudukan Kepala BGN: Kepala Badan Gizi Nasional adalah jabatan setingkat menteri yang diangkat langsung oleh Presiden.Posisi Kepala SPPG: Jika yang dimaksud adalah kepala satuan pelayanan dapur atau SPPG (unit pelaksana di bawah BGN), penunjukannya harus melalui prosedur rekrutmen profesional, lolos seleksi kompetensi, dan terikat pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dari BGN untuk menjaga transparansi serta keamanan pangan.
(Oleh Dimas satriyo)
PT.Portal Indonesia Media
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id