Serba Serbi . 01/08/2026, 16:15 WIB
Penulis : Dimas Satriyo Nugro | Editor : Dimas Satriyo Nugro
Fin.co.id, Hiburan - Dunia hukum dan ruang perbincangan media sosial kembali dihebohkan oleh kabar putusan vonis terhadap mantan Direktur Utama Pertamina terkait kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp348 miliar. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun—sebuah putusan amar yang langsung memicu sorotan tajam dan gelombang sindiran dari masyarakat luas.
Luhur Budi Djatmiko, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan dalam kasus korupsi pembelian lahan di Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan, dengan kerugian negara Rp348,69 miliar.
Hakim menyatakan ia terbukti melanggar UU Tipikor karena menyetujui pengadaan lahan tanpa kajian kemampuan dan persetujuan harga yang dinilai tidak wajar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara.
Hal yang paling menyita perhatian masyarakat terletak pada pertimbangan meringankan hakim, yang menyebut status penipu sebagai penopang atau tulang punggung utama keluarga. Putusan ini dianggap oleh sebagian besar netizen sebagai bentuk ketimpangan hukum yang ironis jika dibandingkan dengan besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
Di berbagai platform media sosial, kata kunci terkait kasus ini langsung menduduki jajaran topik hangat. Banyak pengguna internet mengekspresikan rasa ingin tahu melalui beragam narasi satir, menyoroti kontras besarnya nilai kerugian negara dengan durasi hukuman yang dihentikan.
PT.Portal Indonesia Media
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id