Bank Mandiri Blokir Rekening Aktivis Pati, Jefri Nichol: Uang Pajak Dipakai Buat Nindes
Bank Mandiri Blokir Rekening Aktivis Pati, Jefri Nichol: Uang Pajak Dipakai Buat Nindes
fin.co.id - Aktor ternama Jefri Nichol turut melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan kontroversial Bank Mandiri yang memblokir rekening milik Supriyono, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Langkah pembekuan dana sepihak tersebut memicu polemik luas lantaran terjadi menjelang rencana aksi unjuk rasa warga Pati di Jakarta pada Rabu, 27 Agustus 2026 mendatang.
Melalui akun media sosial pribadinya, Jefri Nichol mempertanyakan alasan pihak bank yang membekukan rekening nasabah atas dasar permintaan aparat. Ia menilai tindakan tersebut mencederai hak kebebasan berpendapat warga negara. Artikel ini mengupas tuntas polemik pemblokiran rekening aktivis Pati, tanggapan Bank Mandiri, serta kecaman keras dari Koalisi Masyarakat Sipil dengan gaya jurnalistik khas CNN Indonesia.
Jefri Nichol mengaku heran dengan langkah cepat bank pelat merah tersebut dalam membatasi akses keuangan warga sipil, bahkan ketika aksi demonstrasi belum terlaksanakan. Melalui unggahan di akun Threads @jefrinichol, sang aktor menuliskan sindiran keras terhadap dugaan intervensi kekuasaan.
"Serem banget bank Mandiri bisa disuruh sama aparat blokir rekening aktivis dari Pati yang lagi mau demo tanggal 27 di Jakarta nanti. Mereka bisa akses apa lagi yach…??? big brother is watching you," tulis Jefri.
Baca Juga
Aktor series Pertaruhan tersebut menyayangkan penggunaan uang pajak masyarakat yang dinilai justru dipakai untuk menindas gerakan aktivis.
Menanggapi polemik yang menuai sorotan publik tersebut, manajemen Bank Mandiri memberikan penjelasan melalui akun media sosial resminya. Pihak bank menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan nasabah sekaligus menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan instruksi dari penegak hukum.
"Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," tulis akun Threads @bankmandiri.
Kecaman Koalisi Masyarakat Sipil dan Dasar Hukum Pemblokiran
Baca Juga
Kendati pihak bank berdalih menjalankan instruksi aparat, Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan kecaman keras dan menilai tindakan pembekuan rekening tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum. Koalisi menyebut pemblokiran sepihak tidak hanya menghambat kebebasan berpendapat, tetapi juga melumpuhkan kegiatan kolektif warga Pati yang dilindungi oleh konstitusi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemblokiran dana merupakan upaya paksa yang wajib mengantongi izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri. Permohonan tersebut harus memuat uraian tindak pidana yang jelas, fakta keterkaitan objek rekening, serta tujuan penindakan yang sah.
Koalisi menegaskan bahwa alasan permintaan aparat penegak hukum semata tidak cukup untuk membenarkan tindakan bank. Tanpa adanya izin pengadilan atau dasar perkara pidana yang sah, pemblokiran rekening merupakan tindakan sewenang-wenang yang mengancam rasa aman nasabah serta melanggar prinsip perlindungan konsumen berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023.