Apa Saja Tugas KPPS Pemilu? Simak Informasinya di Sini

Apa Saja Tugas KPPS Pemilu? Simak Informasinya di Sini

Apa Saja Tugas KPPS Pemilu? Simak Informasinya di Sini--Google Photos

FIN.CO.ID - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan tim yang dibentuk untuk menjalankan proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Penting untuk memahami tugas serta peran ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024 agar kita dapat lebih memahami bagaimana mereka berkontribusi dalam pelaksanaan pemilihan umum.


Ilustrasi - Honor KPPS Pemilu 2024 Naik--(rri.co.id)

Definisi KPPS dan tanggung jawab anggotanya diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9) dan Pasal 30 ayat (1) dan (3).

KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota untuk memfasilitasi pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

BACA JUGA:

KPPS terdiri dari tujuh anggota, dengan satu orang ketua yang juga menjadi anggota, serta enam anggota lainnya.

Anggota keempat dan ketujuh KPPS juga memiliki tanggung jawab tambahan dalam menjaga ketertiban jika tidak ada petugas LINMAS di TPS.


Ilustrasi Tugas anggota KPPS--ist

Tugas Ketua KPPS Pemilu 2024

Ketua KPPS memiliki tugas utama yang difokuskan pada persiapan, rapat pemungutan suara, dan rapat penghitungan suara di TPS.

Tugas Anggota KPPS Pemilu 2024

Anggota KPPS memiliki tugas yang beragam, termasuk memanggil pemilih, menandatangani surat suara, memberikan surat suara kepada pemilih, memberikan surat suara pengganti jika diperlukan, serta membantu pemilih dalam proses pemungutan suara.

BACA JUGA:

Masing-masing anggota KPPS memiliki tugas khusus, seperti mempersiapkan surat suara, mencatat jumlah pemilih dan surat suara, serta membantu pemilih disabilitas.

Setiap anggota KPPS memiliki peran yang penting dalam memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan lancar dan transparan.

Brigita

Tentang Penulis

DAPATKAN UPDATE BERITA TEKNO LAINNYA DI

google news icon

Sumber:

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan Redaksi FIN
Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.