Sidang Kasus Narkoba dengan Terdakwa Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Digelar Online, Ini Alasannya

Sidang Kasus Narkoba dengan Terdakwa Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Digelar Online, Ini Alasannya

Artis Ammar Zoni yang telah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja--(ANTARA/Risky Syukur)

FIN.CO.ID - Sidang perdana kasus narkotika dengan terdakwa aktor Ammar Zoni digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis, 2 Mei 2024.

Sidang perdana dengan terdakwa Ammar Zoni  digelar secara online. 

Juru Bicara PN Jakarta Barat Iwan Wardhana mengatakan sidang perdana Ammar Zoni sudah dimulai secara daring dan terbuka sejak pukul 09:00 WIB. Adapun agendanya ialah pembacaan dakwaan terhadap mantan suami Irish Bella tersebut.

"Jadi untuk persidangan perkara pidana nomor 275 Krimsus 2024 untuk terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni sesuai dengan ketetapan hari sidang, persidangan dilaksanakan pada hari ini tanggal 2 Mei 2024," kata Iwan Wardhana, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 2 Mei 2024.

"Agenda sidang sudah dimulai pada pukul 09.00 WIB. Persidangan dilakukan secara terbuka dan dilakukan secara online seperti yang sudah disampaikan semua perkara pidana secara daring," tambahnya

Lebih lanjutnya, Iwan Wardhana menjelaskan alasan sidang perdana Ammar Zoni digelar secara daring karena berdasarkan ketentuan yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

BACA JUGA:

"Jadi semua persidangan sekarang dilakukan secara online. Proses persidangan yang pertama pembacaan dakwaan Kejari penuntut umum," ujarnya.

"Di sini majelis hakim masih menunggu jaksa penuntut umum buat pelaksanaan sidang hari ini sesuai dengan penetapan sidang yang sudah ditentukan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan Ammar Zoni di salah satu apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan Rabu 14 Desember 2023.

Dengan mengamankan sejumlah alat bukti berupa 4 paket sabu total 3,46 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 kertas papir untuk konsumsi ganja, 1 timbangan elektronik, dan 1 unit HP.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni disinyalir melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(hasyim)

 

Gatot Wahyu

Tentang Penulis

DAPATKAN UPDATE BERITA TEKNO LAINNYA DI

google news icon

Sumber:

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan Redaksi FIN
Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.