Link Download Jingle Serangan Fajar
- https://drive.google.com/file/d/1uEp-luqvBHaLT1sWmhwP8lR9ihrYHJ1P/view?usp=drive_link
-
https://drive.google.com/file/d/1208duL-K_ZhdxlOTa-Ak9CWitV3guTet/view?usp=drive_link

Awas, Serangan Fajar Bisa Dipenjara 3 Tahun -fin/diolah -
Apa Itu Serangan Fajar
Politik uang atau money politik di Indonesia lebih dikenal sebagai Serangan Fajar. Ini dapat diartikan sebagai pemberian uang, barang, jasa atau materi lain. Tujuannya mempengaruhi pilihan politik jelang pencoblosan di TPS Pemilu.
Pada Pemilu dan Pilpres 2024 yang akan digelar Rabu, 14 Februari besok, potensi Serangan Fajar juga besar terjadi.
Serangan Fajar juga dapat diartikan membeli suara. Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bentuk serangan fajar tidak terbatas pada uang.
Serangan fajar bisa dalam bentuk lain seperti paket sembako, voucher pulsa, voucher bensin, atau bentuk fasilitas lainnya.
Prinsip Pemilu adalah jujur dan adil. Serangan fajar adalah tindak pidana yang bertolak belakang dengan nilai jujur tadi.
Karena tujuannya 'membeli suara' atau memengaruhi seseorang agar mengubah pilihan sesuai dengan keinginan si pemberi.
BACA JUGA:
- KPU Luncurkan Buku Panduan KPPS Pemilu 2024, Ini Linknya
- Mengenal Serangan Fajar: Praktik Politik yang Dilarang dalam Islam Jelang Pemilu 2024

Ilustrasi serangan fajar politik--kominfo.go.id
Mengapa Disebut Serangan Fajar
Karena biasanya pemberian atau iming-iming berupa uang, paket sembako, voucher pulsa dan lain-lain itu dibagikan dini hari atau saat subuh sekitar pukul 04.30 hingga 05.00 WIB.