Selebriti . 27/02/2024, 11:04 WIB

Intip Harta Kekayaan Sabda Ahessa yang Digugat Wulan Guritno Soal Pinjam Uang

Penulis : Ari Nur Cahyo  |  Editor : Ari Nur Cahyo

Sebelumnya, Wulan Guritno melayangkan gugatan kepada Sabda Ahessa di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Gugatan Wulan Guritno terkait dengan dana talangan yang sempat diberikan untuk keperluan renovasi rumah Sabda. Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 26 Februari 2024.

Gugatan tersebut sudah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," kata Djuyamto dihubungi pada Senin, 26 Februari 2024.

Wulan Guritno mengajukan sejumlah tuntutan, salah satunya adalah tergugat diwajibkan mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain.

Perbuatan tersebut yang mengharuskan pelaku untuk bertanggung jawab atas kerugian dengan menggantinya.

Hubungan Wulan Guritno dengan Sabda Ahessa diduga kandas pada tahun 2023.

Wulan dan Sabda sudah lama tidak membagikan momen kemesraan lalu mereka berdua menghapus semua foto di Instagram.

Selanjutnya Wulan dan Sabda tidak pernah lagi terlihat bersama di segala kegiatan.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id