Selebriti

Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan, Kenapa?

entertainment.fin.co.id - 27/02/2024, 08:00 WIB

Wulan Gurino gugat Sabda Ahessa

FIN.CO.ID - Aktris Wulan Guritno mengajukan gugatan perdata kepada mantan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa atau Sabda Ahessa.

Wulan Guritno melayangkan gugatan kepada Sabda Ahessa di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Gugatan Wulan Guritno terkait dengan dana talangan yang sempat diberikan untuk keperluan renovasi rumah Sabda.

Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 26 Februari 2024.

Advertisement

BACA JUGA:

Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Gugatan tersebut sudah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," kata Djuyamto dihubungi pada Senin, 26 Februari 2024.

Wulan Guritno mengajukan sejumlah tuntutan, salah satunya adalah tergugat diwajibkan mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain.

Perbuatan tersebut yang mengharuskan pelaku untuk bertanggung jawab atas kerugian dengan menggantinya.

BACA JUGA:

Advertisement

Hubungan Wulan Guritno dengan SAbda Ahessa diduga kandas pada tahun 2023.

Ari Nur Cahyo
Penulis
-->