FIN.CO.ID - Omongan Sandra Dewi kembali viral setelah suaminya, Harey Moeis ditahan polisi terkait kasus korupsi.
Harvey ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoitas timah di wilayah izin usha pertambangan PT TImah TBK tahun 2015-2022.
Peristiwa ini membuat video Sandra Dewi yang diwawancarai oleh Melaney Ricardo dalam beberapa tahun silam kembali mencuat.
Dalam wawancara tersebut, Melaney Ricardo menanyakan kepada Sandra Dewi soal private jet yang baru dibeli oleh suaminya untuk hadiah anaknya Raphael Moeis yang kala itu baru berusia 1 tahun.
BACA JUGA:
- Ini Peran Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah
- Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Sandra Dewi menjawab pertanyaan Melaney Ricardo terkait alasan dirinya enggan berfoto dengan background privat jet dan diunngah ke media sosial Instagramnya.
“Kalau gue merasa kayaknya bukan karakter gue aja sih kayak gitu (foto-foto). Jadi yang gue foto itu endorse-an, gue dibayar untuk foto,” kata dia dikutip dari tayangan YouTube Melaney Ricardo.
Sandra Dewi enggan memamerkan kehidupran pribadi di media sosialnya. Sebab dia takut ditegur oleh tuhan jika dia hidup menyimpang.
"Jujur ya, takut ditegur sama Tuhan. Karena kalau gue macem-macem, jadi sosok tidak baik, gue takut diambil lagi itu semua (sama Tuhan). Karena kan Tuhan memberi kita segala sesuatu karena Tuhan percaya kita bisa meng-handle apa yang Dia kasih. Kalau Tuhan sudah kasih sebanyak ini, terus kita bertingkah macam-macem yang tidak baik, gue takut semuanya diambil,” sambungnya.
BACA JUGA:
- Sederet Fakta Helena Lim sang Crazy Rich PIK dalam Kasus Korupsi Timah
- Jadi Tersangka Korupsi, Begini Peran Crazy Rich PIK Helena Lim
Sebelumnya, Harvey menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Harvey langsung mengenakan rompi warna pink setelah diperiksa Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan usai pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Harvey sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, dimana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat buktiyaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," kata Kuntadi di Kejagung, Rabu, 26 Maret 2024 malam.