Serba Serbi . 24/04/2024, 15:03 WIB
Penulis : Aulia Yesella | Editor : Gatot Wahyu
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Demikian cara mengecek penerima PIP 2024 pakai HP beserta informasi lebih dan syarat untuk masyarakat Indonesia. (*)
PT.Portal Indonesia Media