"Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin utk doping atau apa, tidak," ujar dia.
Diketahui, Polisi telah menangkap selebgram Chandrika Chika bersama lima orang lainnya terkait penggunaan rokok elektrik yang mengandung ganja.
Rezka menjelaskan, penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 23.00 bertempat di salah satu hotel di kawasan Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat, salah satu hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan tindak pidana narkotika," katanya.
Dari hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan para tersangka terlibat penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti rokok elektrik mengandung narkotika jenis ganja.
"Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP itu adalah satu buah pods atau pack rokok elektronik elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau likuid THC," jelasnya.