FIN.CO.ID- Raffi Ahmad akhirnya memutuskan untuk menarik diri dari proyek beach klub di Gunung Kidul, Yogyakarta setelah ramai menuai kritikan dan penolakan secara luas di media social.
Melalui akun Instagramnya, suami Nagita Slavina itu mengatakan, keputusannya untuk menarik diri dari proyek tersebut sebagai respon atas penolakan dan kekhawatiran masyarakat karena proyek itu belum sejalan dengan peraturan yang berlaku.
"Pada momen ini saya ingin menyampaikan pernyataan terkait berita yang sedang ramai dibicarakan terkait proyek di Gunungkidul. Saya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum saya juga mengerti terdapat beberapa kekhawatiran masyarakat terkait proyek ini yang belum sejalan dengan peraturan yang berlaku," kata Raffi Ahmad lewat akun Instagram resminya @raffinagita1717 dikutip pada Rabu 12 Juni 2024.
Raffi mengatakan, sebagai warga neraga yang taat hukum, dia wajib menaati sega bentuk aturan yang berlaku terkait dengan bisnisnya.
"Dengan ini saya menyatakan akan menarik diri dari keterlibatan saya dalam proyek ini. Bagi saya, apa pun yang saya lakukan dalam bisnis-bisnis saya ini, wajib sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia terutama harus dapat memberikan manfaat yang baik untuk seluruh masyarakat Indonesia," tegas Raffi Ahmad.
Petisi Penolakan Resort Raffi Ahmad
Diberitakan sebelumnya, muncul petisi penolakan pembangunan resort dan beach klub di Jogjakarta milik Raffi Ahmad. Petisi penolakan pembangunan beach club Raffi Ahmad ini dibuat oleh Muhammad Raafi di change.org.
Baca Juga
Petisi yang dimulai sejak 21 Maret 2024 ini kini sudah diteken 29.907 orang. Dalam petisi tersebut, Muhammad Raaf mengkhawatirkan kerusakan alam apabila Raffi Ahmad membangun beach klub di Gunung Kidul.
Pasalnya, lokasi pembangunan berada di karst Gunung Kidul yang sudah diakui oleh UNESCO.
"Soo begini ceritanya, Raffi Ahmad lagi bangun beach klub di Gunung Kidul. Masalahnya, lokasi tanahnya itu ada di kawasan karst yang penting banget untuk menampung air," tulis Raafi, dikutip Selasa 11 Juni 2024.
"Dan juga itu masuk kawasan lindung geologi yang diakui UNESCO loh, harusnya gak boleh dibangun apa-apa," sambungnya.
Tak hanya itu saja, Raafi juga mengklaim pembangunan Beach Klub milik Raffi Ahmad belum diterbitkan AMDAL (Analisa Dampak Lingkungan) dan menyalahi aturan yang sudah ditetapkan pada Permen ESDM Nomor 17 tahun 2012.
Oleh karena itu, Raafi heran mengapa Bupati Gunungkidul, Sunaryanta memberikan izin pembangunan Beach Klub itu di Jogjakarta.
"Kata WALHI, protek ini belum ada analisia dampak lingkungan (AMDAL) -nya. Juga bakal menabrak Permen ESDM No. 17/2012. Coba bayangin, kok bisaaaa??? Kok bisa bupati Gunung Kidul Sunaryanta ngasih izin?" tulis Raafi.
WALHI menilai proyek itu bakal menabrak Permen ESDM nomor 17 tahun 2012 tentang KBAK. Dijelaskan bahwa, pembangunan yang rencananya dibangun dengan luas 10 hektare tersebut dibangun di atas wilayah Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur.