Selebriti . 01/03/2025, 15:03 WIB
Penulis : Tuahta Aldo | Editor : Tuahta Aldo
fin.co.id - Memasuki Bulan Suci Ramadan 2025, Pesinetron Tamara Tyasmara menyempatkan diri datang ziarah ke makam putranya, Dante.
Saat itu Tamara Tyasmara tidak bisa menutupi perasaan amarahnya terhadap Yudha Arfandi, mantan kekasih yang dianggap bertanggung jawab atas meninggalnya Dante.
Saat ditemui di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Tamara Tyasmara mengungkapkan perasaanya, usai kehilangan putra semata wayang.
"Pastilah (dendam). Kita makin lama bukan makin ikhlas, ya, tapi makin dendam. Tapi mau gimana lagi, ya, pelan-pelan harus diobati," ungkap Tamara Tyasmara saat dikutip, Sabtu 1 Maret 2025.
Salah satu hal yang paling menyakitkan bagi Tamara adalah, ketidakhadiran permintaan maaf dari pihak Yudha usai kepergian Dante untuk selamanya.
Hingga saat ini Yudha belum juga mengungkapkan penyesalannya atas insiden yang menimpa Dante, sebuah tindakan yang semakin memperburuk perasaan Tamara.
"Nggak sih, nggak ada (minta maaf) dan nggak nungguin juga," jelasnya.
Meski tengah berduka, Tamara terus mendapat dukungan dari orang tuanya. Namun, kepergian Dante tetap meninggalkan kekosongan yang mendalam.
"Orang tua support terus. Semua sama-sama hancur, tapi caranya saja gimana kita nyembuhinnya. Tahun kemarin tuh karena sibuk BAP, penyidikan, belum terlalu berasa, tapi tahun ini baru berasa banget, lebih berat sih," kata Tamara Tyasmara.
Tak jarang, Tamara juga merasakan kerinduan yang mendalam terhadap anaknya, terlebih saat ini sudah mulai memasuki bulan puasa yang sangat ditunggu tunggu.
"Mimpi pasti ada sih sesekali. Lepas kerinduan, ya, kita hanya bisa berdoa, ya, paling ke makam, bobok sama selimutnya," ucapnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Dante meninggal dunia pada tanggal 27 Januari 2024 di salah satu kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Saat itu Yudha menyelamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, yang kabarnya dilakukan untuk latihan pernapasan di dalam air.
Kini Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
PT.Portal Indonesia Media