Selebriti . 19/03/2025, 16:33 WIB

Kuasa Hukum Ungkap Sengketa Tanah Mat Solar Belum Tuntas, Kerugian Ditaksir Rp 3,3 Miliar

Penulis : Tuahta Aldo  |  Editor : Tuahta Aldo

fin.co.id - Sengketa tanah yang melibatkan almarhum Mat Solar terkait proyek pembangunan Jalan Tol Serpong - Cinere hingga kini masih belum menemui titik terang. 

Proses hukum yang melibatkan hak atas tanah yang digunakan untuk tol tersebut terus berjalan, namun sayangnya kini Mat Solar kini telah berpulang.

Kuasa hukum keluarga Mat Solar, Khairul Imam mengungkapkan, bahwa kerugian yang dialami oleh kliennya diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar. 

Angka tersebut mencakup uang pengganti yang seharusnya diterima oleh keluarga almarhum, setelah tanah mereka digunakan untuk pembangunan tol.

"Proses ini sudah berjalan sejak 2019, kemudian berlanjut lagi pada 2022. Namun hingga kini, belum ada penyelesaian," ungkap Khairul Imam saat dikutip, Rabu 19 Maret 2025.

Menurut Imam, sengketa ini timbul akibat permasalahan administrasi yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Masalah semakin rumit dengan adanya klaim kepemilikan tanah oleh Haji Muhammad Idris, yang menurut Imam tidak memiliki dasar hukum yang sah.

"Kalau dia (Haji Idris) mengklaim bahwa tanah itu miliknya, padahal dalam mediasi yang pernah dilakukan di pengadilan, dia sendiri sudah menyatakan bahwa tanah itu telah dijual sepenuhnya kepada Bapak Haji Nasrullah (Mat Solar). Dokumen-dokumennya pun sudah diserahkan," jelasnya.

Dalam persidangan mendatang, pihaknya akan menghadirkan bukti yang mendukung klaim mereka, salah satunya transaksi jual beli tanah antara Haji Idris dan Mat Solar.

Sejumlah barang bukti akan diajukan termasuk kwitansi pembayaran dan Akta Jual Beli (AJB), yang telah disahkan oleh pihak notaris.

Upaya mediasi sempat dilakukan untuk mencari solusi terkait sengketa ini, namun gagal, usai Haji Idris bersikeras untuk membagi tanah tersebut sebesar 50 persen. 

"Mediasi sudah dilakukan di luar persidangan, tapi Pak Haji Idris tetap bersikukuh meminta 50 persen dari tanah tersebut," ucapnya.

Imam juga menilai ada indikasi unsur pidana dalam klaim kepemilikan yang diajukan Haji Idris, serta menyoroti sejumlah kesalahan administratif yang terjadi dalam proses ini.

"Jika memang pihak lawan masih mengklaim kepemilikan tanah tersebut, jelas ada unsur pidana di dalamnya. Masalah ini juga berkaitan dengan kesalahan administrasi yang melibatkan BPN, Kementerian PUPR, serta pejabat pembuat komitmen," terangnya.

Hingga saat ini keluarga almarhum Mat Solar masih menunggu kepastian hukum atas hak tanah tersebut, serta berharap agar kasus ini segera mendapatkan penyelesaian yang adil.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com