fin.co.id - Perfilman Indonesia kini digebrak dengan film animasi terbaru dengan judul Jumbo yang telah tayang pada 31 Maret 2025.
Jumbo adalah film petualangan fantasi animasi Indonesia tahun 2025 yang disutradarai oleh Ryan Adriandhy. Film produksi Visinema Studios ini berhasil menembus angka lebih dari 4 juta penonton.
Dengan raihan tersebut, Jumbo menjadi film animasi lokal paling sukses sepanjang sejarah perfilman Indonesia. Tentuna ini menjadi tonggak penting perkembangan industri animasi dalam negeri.
Ditangan sutradara Ryan Andirandhy dan 400 lebih kreator yang terlibat, film ini menjadi tontonan seru anank yang juga sanggup menyentuh hati orang dewasa. Sehingga film Jumbo mendapatkan rating tertinggi di Google.
Akan tetapi ada seorang warganet menilai, film animasi Jumbo tidak mendapatkan rating yang sesuai karena ceritanya dinilai berhubungan dengan hal mistis.
Pengguna akun media sosial X @hrs888 pada Senin 14 Maret 2025 mempertanyakn adegan salan satuh tokoh yang berkomunikasi dengan orang meninggal melalui radio. Menurutnya adegan tersebut tidak cocok untuk mendapatkan rating semua umur (SU) dan lebih cocok bagi penonton 13 tahun ke atas.
"Agak aneh masuk kategori SU, sedangkan isi film menyalahi poin 'tidak mengandung muatan yang membuat anak-anak percaya klenik atau ilmu gaib/perdukunan, spiritual magis, mistis, dan tahayul yang bertentangan dengan norma agama'," tulisnya.
Baca Juga
Lantas, benarkah film Jumbo tidak seharusnya mendapat rating SU dari Lembaga Sensor Film (LSF) karena ceritanya dinilai mistis?
Lembaga Sensor Film (LSF) menentukan klasifikasi usia penonton berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 17 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019. Aturan ini menjadi acuan utama dalam proses penentuan rating film dan iklan yang akan ditayangkan di Indonesia.
Rating SU (Semua Umur)
Film dan iklan dengan label SU ditujukan untuk penonton dari segala usia, termasuk anak-anak. Konten dengan rating ini diharapkan bisa memberikan nilai-nilai positif seperti: Budi pekerti, Hiburan yang sehat, Apresiasi dan estetika, selanjutnya Rasa ingin tahu terhadap lingkungan sekitar
Dalam kategori ini, tidak diperbolehkan adanya unsur yang bisa merugikan perkembangan fisik maupun mental anak, baik dari judul, tema, gambar, suara, adegan, hingga teks terjemahan.
Namun, dalam Permendikbud No. 14 Tahun 2019, tidak terdapat larangan eksplisit mengenai konten yang mengandung unsur klenik, mistis, spiritual magis, perdukunan, maupun tahayul, sepanjang tidak secara langsung merugikan perkembangan anak atau bertentangan dengan norma yang berlaku.
Rating R13 (Remaja 13 Tahun ke Atas)
Sementara itu, film dengan klasifikasi R13 ditujukan untuk penonton remaja usia 13 tahun ke atas. Film dalam kategori ini biasanya memuat:
Nilai pendidikan dan pengetahuan
Aspek sosial dan budaya