Selebriti . 24/04/2025, 17:35 WIB

Paula Laporkan Hakim Vonis Cerai dengan Baim Wong ke Bawas MA, Ini 3 Alasan Utamanya

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Paula Verhoeven melaporkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perceraiannya dengan Konten Kreator Baim Wong.

Langkah ini diambil setelah Paula merasa dirugikan secara moral dan hukum akibat proses konferensi yang dinilainya tidak adil dan merugikan reputasinya.

"Terkait tersebarnya keputusan yang diklaim sebagai keputusan perceraian Paula dan Baim. Dalam catatan kami, keputusan itu masih dalam tahap minutasi. Minutasi itu adalah tahapan pemberkasan," kata Kuasa Hukum Paula, Siti Aminah, Kamis 24 April 2025.

Berikut tiga alasan utama yang mendasari Paula melaporkan hakim:

1. Tersebarnya Putusan Perceraian ke Publik

Paula Verhoeven menyoroti kebocoran isi keputusan cerai yang seharusnya bersifat rahasia. Ia mengungkapkan bahwa salinannya memuat substansi perkara, termasuk tuduhan perselingkuhan, tersebar luas di media sosial dan pemberitaan.

Hal ini, menurut Paula, membatasi asas yang membatasi dan merugikan privasi dirinya serta anak-anaknya. Ia mengambil bagaimana dokumen yang seharusnya hanya diterima melalui email resmi bisa tersebar luas tanpa sepengetahuannya.

"Terkait tersebarnya keputusan yang diklaim sebagai keputusan perceraian Paula dan Baim. Dalam catatan kami, keputusan itu masih dalam tahap minutasi. Minutasi itu adalah tahapan pemberkasan," kata Siti.

2. Pernyataan Humas Pengadilan yang Menyudutkan

Paula juga menyesali pernyataan dari Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang secara terbuka menyebut dirinya sebagai istri yang "durhaka" dan terlibat perselingkuhan. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga tidak didukung oleh bukti kuat dalam lingkungan.

"Sidang pembacaan keputusan itu dilakukan secara e-court. Jadi e-code itu adalah melalui sistem e-news email dan seterusnya. Tapi kemudian pada pelaksanaannya, Baim Wong dan kuasa hukumnya datang ke pengadilan dan meminta Majelis Hakim untuk membukanya dan kemudian melakukan wawancara dengan media," kata Siti.

"Sementara kami sebagai kuasa hukum dari Paula tidak diinformasikan terkait perubahan sistem persidangan," tambahnya.

3. Dampak Psikologis dan Sosial bagi Anak-anak

Paula mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak psikologis yang mungkin dialami oleh anak-anaknya akibat pemberitaan negatif yang menyebut dirinya berselingkuh.

Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah yang dapat mempengaruhi masa depan dan pandangan anak-anak terhadap ibunya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com