fin.co.id - Paula Verhoeven, model dan mantan istri aktor Baim Wong, telah mengambil langkah hukum lanjutan dengan melaporkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Langkah ini diambil setelah sebelumnya Paula mengajukan banding atas keputusan cerai yang dikeluarkan oleh PA Jaksel.
Laporan ke Komnas Perempuan
Dalam laporan yang disampaikan kepada Komnas Perempuan, Paula menyatakan bahwa putusan hakim PA Jaksel dalam perkara perceraiannya dengan Baim Wong mengandung unsur yang merugikan dan mendiskreditkan dirinya sebagai perempuan.
Paula merasa bahwa pertimbangan hakim tidak mempertimbangkan secara adil dan tujuan bukti-bukti yang dikeluarkan selama persidangan .
Siti Aminah, kuasa hukum Paula Verhoeven, menyampaikan bahwa pihaknya berencana melaporkan kasus tersebut ke Komnas Perempuan pada hari Rabu, 30 April.
"Kami juga merencanakan hari Rabu tanggal 30 untuk mengadu ke Komnas Perempuan," ujar Siti Aminah, dikutip Selasa 29 April 2025.
Baca Juga
Dikatakan Siti Aminah, laporan ini terkait dugaan kekerasan berbasis gender yang dialami oleh model berusia 37 tahun tersebut.
"Terkait kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang dialami oleh Ibu Paula," tutur Siti.
Selain adanya kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, Siti Aminah juga menduga adanya pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang mendorong stigma dan stereotype terhadap Paula Verhoeven.
"Maupun juga kasus pernyataan dari juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan ya. Karena pernyataan-pernyataan ini akan mendorong stigma dan stereotype terhadap Ibu Paula," kata Siti.
Langkah Hukum Sebelumnya
Sebelum melaporkan ke Komnas Perempuan, Paula telah mengajukan banding atas putusan cerai yang dikeluarkan oleh PA Jaksel.
Dalam kesimpulan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Paula terbukti berselingkuh dan dianggap sebagai istri yang nusyuz atau durhaka. Paula menilai bahwa putusan tersebut tidak berdasar dan merugikan reputasinya. (Hasyim Ashari)