Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). Berdasarkan ketentuan tersebut, Ammar terancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup jika terbukti berperan aktif dalam jaringan.
Saat ini, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
Dikenai Sanksi Disiplin di Rutan
Selain proses hukum yang sedang berjalan, pihak Rutan juga memberikan sanksi tegas. Ammar Zoni dipindahkan ke Sel Isolasi (Straff Cell) selama 40 hari sebagai bentuk hukuman disiplin internal. Langkah ini dilakukan untuk mencegah komunikasi lanjutan dengan napi lain selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni. Publik kini menyoroti lemahnya pengawasan di lembaga pemasyarakatan karena seorang narapidana masih bisa mengendalikan peredaran narkoba dari dalam sel.
Meski sempat mencoba memperbaiki diri setelah bebas dari kasus sebelumnya, insiden ini membuat publik kecewa. Banyak yang berharap proses hukum berjalan transparan dan tegas agar kasus seperti ini tak lagi berulang di lingkungan penjara. (Hasyim Ashari)