fin.co.id - Isu royalti musik kembali memanas, tujuh pencipta lagu resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Langkah hukum ini mereka ambil sebagai bentuk perjuangan untuk memperjuangkan transparansi dan keadilan, dalam sistem pembagian royalti musik di Indonesia.
"Alhamdulillah, sudah kami daftarkan ke MA. Yang mendaftarkan 7 orang, terdiri dari 6 pencipta lagu dan 1 pencipta lagu yang juga sebagai ketua pembina LMK KCI yaitu Bung Enteng Tanamal," ujar Eko Saky, pencipta lagu Jatuh Bangun kepada wartawan.
Berdasarkan informasi yang didapat, gugatan tersebut diajukan secara resmi pada, Rabu 29 Oktober 2025.
Salah satu nama yang ikut menggugat adalah Eko Saky, bersama enam pencipta lagu lainnya.
Dalam berkas yang terdaftar di MA, tercantum M. Ali Akbar sebagai pemohon, sementara Presiden Republik Indonesia menjadi pihak termohon.
Fokus Gugatan, Uji Materi Aturan Royalti Musi
Para pencipta lagu ini meminta uji materiil terhadap dua regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021.
Mereka mempersoalkan beberapa pasal, di antaranya Pasal 8, 9, 12, 13, dan 14.
Sebagai batu uji, mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 1 angka 22, serta Pasal 87, 88 ayat (2), 89, dan 91.
Tujuannya, memastikan kebijakan royalti benar-benar berpihak pada pencipta karya, bukan hanya lembaga pengelola.
Di Tengah Revisi UU Hak Cipta dan Digitalisasi Royalti
Gugatan ini muncul saat revisi Undang-Undang Hak Cipta tengah dibahas, melibatkan musisi, praktisi hukum, dan lembaga terkait.
Di sisi lain, LMKN baru saja meluncurkan program digitalisasi pengumpulan royalti bernama Inspiration, yang diklaim sebagai “one gate system” untuk memperbaiki mekanisme distribusi royalti musik nasional.
Namun, kehadiran program baru itu justru membuat sebagian musisi mempertanyakan efektivitas dan transparansinya.